PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 890
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbidang Kajian Wilayah Amerika Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Amerika Utara. (2) Subbidang Kajian Wilayah Amerika Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk Wilayah Amerika Selatan.
