PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 882
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbidang Kajian Kerja Sama ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 881 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk Kerja Sama ASEAN. (2) Subbidang Kajian Kerja Sama Intrakawasan dan Kerja Sama Antarkawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 881 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang
luar negeri untuk kerja sama intrakawasan dan kerja sama antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika.
