Pasal 88
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Jabatan, Gelar dan Pangkat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan, jabatan struktural dan pengaturan status kepegawaian Satuan Kerja/Wilayah I yang meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN,
b. c. d. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, Staf Ahli, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Asia Pasifik dan Afrika, serta pelaksanaan pemrosesan kartu pegawai, penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; penyiapan bahan pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan, jabatan struktural, dan pengaturan status kepegawaian Satuan Kerja/Wilayah II yang meliputi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Amerika dan Eropa; penyiapan bahan pelaksanaan kenaikan pangkat dan kenaikan gelar reguler dan pilihan bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat fungsional di Satuan Kerja/Wilayah I yang meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, Staf Ahli, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Asia Pasifik dan Afrika, serta penyiapan bahan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyetaraan ijazah; dan penyiapan bahan pelaksanaan kenaikan pangkat dan kenaikan gelar reguler dan pilihan bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat fungsional di Satuan Kerja/Wilayah II yang meliputi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Direktorat
Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Amerika dan Eropa.
