PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 879
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bidang Kerja Sama ASEAN, Kerja Sama Intrakawasan dan Kerja Sama Antarkawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk kerja sama ASEAN, kerja sama intrakawasan, dan kerja sama antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika.
