Pasal 870
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbidang Kajian Wilayah Asia Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Asia Tenggara. (2) Subbidang Kajian Wilayah Asia Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Asia Timur. (3) Subbidang Kajian Wilayah Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Pasifik.
