PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 867
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bidang Asia Timur dan Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk kawasan Asia Timur dan Pasifik.
