PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 843
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri; b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
