PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 840
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Jenderal terdiri atas jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional tertentu lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
