Pasal 836
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan
di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. pelaporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat.
