Pasal 828
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, dan Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, dan Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan
di wilayah Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, dan Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. pelaporan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat.
