PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 815
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Pemantauan dan Analisis Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis dan pelaporan terhadap hasil pengawasan intern dan ekstern, serta tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
