PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 797
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
