PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 795
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas jabatan fungsional diplomat dan jabatan fungsional tertentu lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
