Pasal 792
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Basis Data, Analisis Kasus dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA dalam pengembangan sistem basis data, analisis kasus, dan penyediaan bantuan hukum. (2) Seksi Multilateral dan Harmonisasi Kebijakan dan Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791 huruf
b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA dalam pengembangan kerja sama regional dan multilateral, dan harmonisasi kebijakan dan regulasi. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perlindungan oleh Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Seksi Kampanye Penyadaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA dalam pelaksanaan kegiatan kampanye penyadaran publik.
