Pasal 744
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai jasa konsuler pendataan dan penyelesaian kasus warga negara asing
bermasalah yang berkaitan dengan masalah pidana. (2) Seksi Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai jasa konsuler pendataan dan penyelesaian kasus warga negara asing bermasalah yang berkaitan dengan masalah perdata. (3) Seksi Non Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai jasa konsuler pendataan dan penyelesaian kasus warga negara asing bermasalah yang berkaitan dengan masalah non yudisial seperti kecelakaan dan bencana alam. (4) Seksi Kerja Sama Kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai kerja sama kekonsuleran dengan negara asing terkait dengan pendataan dan penyelesaian masalah warga negara asing termasuk mandatory consular notification.
