Pasal 720
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai penyiapan pelaksanaan konferensi internasional; (2) Seksi Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai acara dan
upacara yang berhubungan dengan konferensi internasional; (3) Seksi Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas bagi konferensi internasional dan memberikan cindera mata; dan (4) Seksi Jamuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai jamuan yang berhubungan dengan konferensi internasional.
