PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 682
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
