PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 668
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Pada Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dibentuk Unit Pelaksana Teknis Museum Konferensi Asia Afrika. (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
