Pasal 666
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Teknik Organisasi Internasional, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan organisasi PBB dan/atau organisasi Internasional nonPBB; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan organisasi PBB dan/atau organisasi Internasional nonPBB; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan organisasi PBB dan/atau organisasi Internasional nonPBB; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan organisasi PBB dan/atau organisasi Internasional nonPBB; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan organisasi PBB dan/atau organisasi Internasional nonPBB.
