Pasal 664
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Afrika dan Timur Tengah, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Afrika Barat dan Selatan, Afrika Tengah dan Timur, serta Timur Tengah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Afrika Barat dan Selatan, Afrika Tengah dan Timur, serta Timur Tengah; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Afrika Barat dan Selatan, Afrika Tengah dan Timur, serta Timur Tengah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Afrika Barat dan Selatan, Afrika Tengah dan Timur, serta Timur Tengah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
untuk wilayah Afrika Barat dan Selatan, Afrika Tengah dan Timur, serta Timur Tengah.
