PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 62
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Kinerja Kementerian dan Perwakilan, terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah I; Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah II; Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah III; dan Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah IV.
