Pasal 607
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, pengendalian anggaran dan perhitungan anggaran. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan
pelaksanaan anggaran, administrasi dan pembayaran perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, tagihan lainnya, dan verifikasi anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 huruf c, mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
