Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Luar Negeri terdiri atas: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; Inspektorat Jenderal; Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri; Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; Staf Ahli Bidang Manajemen; Pusat Pendidikan dan Pelatihan; Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan; dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
