Pasal 591
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
