Pasal 585
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Politik dan Kerja Sama Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian politik dan kerja sama penegakan hukum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian politik dan kerja sama penegakan hukum; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian politik dan kerja sama penegakan hukum; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian politik dan kerja sama penegakan hukum; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum dan perjanjian politik dan kerja sama penegakan hukum; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum dan perjanjian politik dan kerja sama penegakan hukum.
