Pasal 583
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Pertahanan dan Keamanan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian pertahanan dan keamanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian pertahanan dan keamanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian pertahanan dan keamanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian pertahanan dan keamanan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum dan perjanjian pertahanan dan keamanan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum dan perjanjian pertahanan dan keamanan.
