Pasal 563
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Perdagangan dan Investasi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian perdagangan dan investasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian perdagangan dan investasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian perdagangan dan investasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian perdagangan dan investasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum dan perjanjian perdagangan dan investasi; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum dan perjanjian perdagangan dan investasi.
