Pasal 560
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri di bidang hukum dan perjanjian perdagangan, investasi, keuangan, industri, sumber daya alam dan lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri di bidang hukum dan perjanjian perdagangan, investasi, keuangan, industri, sumber daya alam dan lingkungan hidup; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyiapan perjanjian internasional di bidang hukum dan perjanjian perdagangan, investasi, keuangan, industri, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian perdagangan, investasi, keuangan, industri, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; e. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyiapan perjanjian internasional di bidang hukum dan perjanjian perdagangan, investasi, keuangan, industri, sumber daya alam dan lingkungan hidup; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri di bidang hukum dan perjanjian perdagangan, investasi, keuangan, industri, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
