PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 521
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas jabatan fungsional diplomat dan kelompok jabatan fungsional tertentu lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
