Pasal 512
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Organisasi Internasional Sektoral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama udara (ICAO), antariksa (UNCOPUOS), maritim (IMO), kerja sama antarparlemen (IPU, PUIC, dan International IDEA), kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi (ICANN, IGF, dan WMO), kerja sama pos (UPU, APPU), telekomunikasi (ITU), dan informasi (WSIS); b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama udara (ICAO), antariksa (UNCOPUOS), maritim (IMO), kerja sama antarparlemen (IPU, PUIC, dan International IDEA), kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi (ICANN, IGF, dan WMO), kerja sama pos (UPU, APPU), telekomunikasi (ITU), dan informasi (WSIS); c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama udara (ICAO), antariksa (UNCOPUOS), maritim (IMO), kerja sama antarparlemen (IPU, PUIC, dan International IDEA), kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi (ICANN, IGF, dan WMO), kerja sama pos (UPU, APPU), telekomunikasi (ITU), dan informasi (WSIS); d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama udara (ICAO), antariksa (UNCOPUOS), maritim (IMO), kerja sama
antarparlemen (IPU, PUIC, dan International IDEA), kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi (ICANN, IGF, dan WMO), kerja sama pos (UPU, APPU), telekomunikasi (ITU), dan informasi (WSIS); dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama udara (ICAO), antariksa (UNCOPUOS), maritim (IMO), kerja sama antarparlemen (IPU, PUIC, dan International IDEA), kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi (ICANN, IGF, dan WMO), kerja sama pos (UPU, APPU), telekomunikasi (ITU), dan informasi (WSIS).
