Pasal 476
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Hak-Hak Sipil dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan,
perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak sipil dan politik.
