Pasal 447
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
(1) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan, penatausahaan, pengelolaan, inventarisasi, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Negara. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan inventaris, pemeliharaan gedung dan Barang Milik Negara serta urusan dalam perkantoran. (3) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian serta penyiapan bahan pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV, serah terima jabatan, pemantapan substansi, pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan disiplin pegawai.
