PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 431
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
