PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 425
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Amerika, Eropa dan Kawasan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama eksternal ASEAN dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa dan kawasan lainnya seperti Timur Tengah dan Karibia di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
