Pasal 416
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat,
dan tenaga kerja; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja; f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sosial, pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan, kependudukan dan kesehatan, pelayanan masyarakat, dan tenaga kerja.
