Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan Yayasan ASEAN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sumber daya manusia dan yayasan ASEAN; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sumber daya manusia dan yayasan ASEAN; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sumber daya manusia dan yayasan ASEAN; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sumber daya manusia dan yayasan ASEAN; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sumber daya manusia dan yayasan ASEAN; f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sumber daya manusia dan yayasan ASEAN; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai kerja sama sumber daya manusia dan yayasan ASEAN.
