Pasal 383
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382,
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN; f. penyiapan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN; g. penyiapan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Politik Keamanan ASEAN; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
