Pasal 381
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
(1) Subbagian Kerja Sama Antarlembaga Pilar Politik Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan kerja sama antarlembaga pada pilar politik dan keamanan ASEAN. (2) Subbagian Kerja Sama Antarlembaga Pilar Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan kerja sama antarlembaga pada pilar ekonomi ASEAN. (3) Subbagian Kerja Sama Antarlembaga Pilar Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan kerja sama antarlembaga pada pilar sosial dan budaya ASEAN. (4) Subbagian Diseminasi Informasi Kerja Sama ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi informasi kerja sama ASEAN.
