PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 371
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, pengendalian anggaran dan perhitungan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, administrasi dan pembayaran perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, tagihan lainnya, dan verifikasi anggaran; dan c. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
