PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 345
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan Uni Eropa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan Uni Eropa; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam kerangka kerja sama dengan Uni Eropa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka kerja sama dengan Uni Eropa; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam kerangka kerja sama dengan Uni Eropa.
