Pasal 330
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Direktorat Eropa III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Rusia, Serbia, Montenegro, Kroasia, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Albania, Makedonia, Romania, Moldova, Ukraina, Belarus, Georgia, Armenia, dan Turki; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Rusia, Serbia, Montenegro, Kroasia, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Albania, Makedonia, Romania, Moldova, Ukraina, Belarus, Georgia, Armenia, dan Turki; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Rusia, Serbia, Montenegro, Kroasia, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Albania, Makedonia, Romania, Moldova, Ukraina, Belarus, Georgia, Armenia, dan Turki; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Rusia, Serbia, Montenegro, Kroasia, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Albania, Makedonia, Romania, Moldova, Ukraina, Belarus, Georgia, Armenia, dan Turki; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Rusia, Serbia, Montenegro, Kroasia, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Albania, Makedonia, Romania, Moldova, Ukraina, Belarus, Georgia, Armenia, dan Turki; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
