Pasal 306
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Direktorat Eropa I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Belanda, Belgia, Luksemburg, Inggris, Irlandia, Perancis, Andorra, Monaco, Yunani, Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Belanda, Belgia, Luksemburg, Inggris, Irlandia, Perancis, Andorra, Monaco, Yunani, Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San
Marino; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Belanda, Belgia, Luksemburg, Inggris, Irlandia, Perancis, Andorra, Monaco, Yunani, Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Belanda, Belgia, Luksemburg, Inggris, Irlandia, Perancis, Andorra, Monaco, Yunani, Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan Belanda, Belgia, Luksemburg, Inggris, Irlandia, Perancis, Andorra, Monaco, Yunani, Italia, Spanyol, Portugal, Vatikan, Malta, Siprus, dan San Marino; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
