PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 302
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Kolombia, Venezuela, Antigua and Barbuda, Barbados, Trinidad and Tobago, St. Kitts and Nevis, Grenada, Persemakmuran Dominika, St. Vincents and the Grenadines, dan St. Lucia.
