PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 290
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Meksiko, Guatemala, El Savador, Belize, Panama, Kosta Rika, Nicaragua, dan Honduras.
