Pasal 285
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Subdirektorat I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan
bilateral dengan Amerika Serikat di bidang politik, keamanan, sosial, dan budaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Amerika Serikat di bidang politik, keamanan, sosial, dan budaya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Amerika Serikat di bidang politik, keamanan, sosial, dan budaya; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Amerika Serikat di bidang politik, keamanan, sosial, dan budaya; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Amerika Serikat di bidang politik, keamanan, sosial, dan budaya.
