Pasal 280
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Subbagian Analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan perkembangan, dan laporan tahunan. (2) Subbagian Promosi dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan promosi hubungan bilateral dan kerja sama intrakawasan dan antarakawasan Amerika dan Eropa serta fasilitasi kontak kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, serta dengan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Amerika dan Eropa dan Perwakilan asing kawasan Amerika dan Eropa yang diakreditasikan di INDONESIA. (3) Subbagian Publikasi dan Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi terkait
perkembangan di kawasan Amerika dan Eropa dan diseminasi informasi.
