PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 276
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Amerika dan Eropa. (2) Subbagian Tata Persuratan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf b, mempunyai tugas pencatatan dan pengelolaan tata persuratan serta penyiapan bahan koordinasi pelaporan. (3) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
