PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Amerika dan Eropa; b. pelaksanaan pencatatan dan pengelolaan tata persuratan serta penyiapan bahan koordinasi pelaporan; dan c. pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
