PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 259
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Sekretariat Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan; b. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran; d. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata usaha pimpinan, dokumentasi, tata persuratan, dan kearsipan; e. penyiapan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, promosi, dan publikasi; f. pemberian dukungan kerja sama antarlembaga; dan g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
