PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 253
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas jabatan fungsional diplomat dan jabatan fungsional tertentu lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
